Rabu, 19 November 2025


Kasat Sabhara Polres Pati AKP Sugino mengatakan, tiga tempat tersebut yang pertama adalah di Perumahan Gunung Bedah Pati. Selain itu juga di warung Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo.

Kemudian tempat yang ketiga adalah di ruko Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen. Hanya, di ruko tersebut pihak kepolisian tidak menemukan adanya miras.

"Yang berada di perumahan, barang bukti yang berhasil kami bawa adalah congyang sebanyak 72 botol, anggur merah 60 botol, Iceland 9 botol, Vodka 25 botol, Whisky 36 botol, beras kencur 5 botol dan anggur kolesom 10 botol," katanya, Rabu (18/12/2019).

Kemudian di tempat kedua, polisi berhasil diamankan 70 botol miras. Di antaranya adalah congyang, anggur merah, Vodka dan miras merek lainnya.

"Kegiatan tersebut menindak lanjuti perintah Kapolres Pati tentang Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi menjelang Pilkades serentak bulan Desember 2019," terangnya.
"Kegiatan tersebut menindak lanjuti perintah Kapolres Pati tentang Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi menjelang Pilkades serentak bulan Desember 2019," terangnya.Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sabhara Polres Pati ada sebanyak 287 miras dari berbagai merek. "Sementara tindakan selanjutnya akan dilaksanakan proses tipiring," tutup Gino.  Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler