Rabu, 19 November 2025


Wakapores Pati Kompol Ifan Hariyat mengatakan, operasi ini merupakan perintah dari Kapolres dan sekaligus melaksanakan perintah undang-undang untuk menindak peredaran miras tak berizin.

"Dalam hal ini, Sat Sabhara menemukan adanya peredaran miras tak berizin itu. Ada delapan jeriken dan 39 botol ciu yang siap jual. Semuanya kami amankan," katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pemilik, ciu tersebut diambil dari Bengkong, Sidoharjo, Jawa Timur. Aparat kepolisian sudah mengincar sejak lama.

"Sudah lima tahun kami mengincar, tetapi baru terungkap hari ini," ujarnya.

Untuk satu jeriken miras jenis ciu yang berisi 30 liter itu, dijual dengan harga Rp 250 ribu. Sementara yang sudah dituangkan dalam botol air minum ukuran satu liter, dijual dengan harga Rp 35 ribu.
Untuk satu jeriken miras jenis ciu yang berisi 30 liter itu, dijual dengan harga Rp 250 ribu. Sementara yang sudah dituangkan dalam botol air minum ukuran satu liter, dijual dengan harga Rp 35 ribu.Saking banyaknya masyarakat yang membeli, dalam kurun waktu dua pekan, penjual berhasil menjual 10 jeriken ciu. Caranya dengan mengecer di wilayah Pati kota."Mungkin, di lokasi ini adalah yang paling besar. Ini dalam rangka untuk cipta kondisi jelang perayaan Natal dan Tahun Baru," pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler