Polres Pati Berhasil Ciduk 23 Botoh yang Berkeliaran di Pilkades Serentak
Cholis Anwar
Senin, 23 Desember 2019 14:27:58
Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun dalam jumpa pers, Senin (23/12/2019) mengatakan, penangkapan para botoh ini dimulai sebelum pelaksanan pilkades. Dan sampai berakhirnya, ada 23 tersangka yang sudah ditetapkan.
"Untuk total barang bukti ada sebanyak Rp 151 juta dari para tersangka," katanya, Senin (23/12/2019).
Dia menyebut, dari 23 tersangka itu, mereka mempunyai peranan masing-masing. Ada yang pelaku perjudian atau yang memasang dan ada yang berperan membawa uang untuk perjudian.
"Untuk alat bukti kami rasa sudah cukup dan akan kami lakukan ke proses penyidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam perkara tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengam ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, dalam perkara tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengam ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.Kapolres menegaskan, penangkapan botoh tersebut sebagai langkah untuk menciptakan demokrasi desa yang jujur, adil dan kondusif. Sebab, keberadaan botoh ini dinilai bisa merusak suara para calon dan sekaligus merusak demokrasi."Botoh ini mempunyai dampak untuk memengaruhi suara. Sehingga penting bagi kami untuk mengambil tindakan," tegasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Pati - Sebanyak 23 botoh atau pelaku judi dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pati berhasil diamankan petugas kepolisian. Penangkapan itu dilakukan di sembilan lokasi penyelenggara pilkades.
Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun dalam jumpa pers, Senin (23/12/2019) mengatakan, penangkapan para botoh ini dimulai sebelum pelaksanan pilkades. Dan sampai berakhirnya, ada 23 tersangka yang sudah ditetapkan.
"Untuk total barang bukti ada sebanyak Rp 151 juta dari para tersangka," katanya, Senin (23/12/2019).
Dia menyebut, dari 23 tersangka itu, mereka mempunyai peranan masing-masing. Ada yang pelaku perjudian atau yang memasang dan ada yang berperan membawa uang untuk perjudian.
"Untuk alat bukti kami rasa sudah cukup dan akan kami lakukan ke proses penyidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam perkara tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengam ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, penangkapan botoh tersebut sebagai langkah untuk menciptakan demokrasi desa yang jujur, adil dan kondusif. Sebab, keberadaan botoh ini dinilai bisa merusak suara para calon dan sekaligus merusak demokrasi.
"Botoh ini mempunyai dampak untuk memengaruhi suara. Sehingga penting bagi kami untuk mengambil tindakan," tegasnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha