Kamis, 20 November 2025


Kasat Sabhara Polres Pati AKP Sugino mengatakan, dalam operasi itu pihaknya menyisir kafe dan warung remang-remang yang disinyalir sering digunakan mangkal dan konsumsi miras.

Penyisiran dimulai dari ruko di Desa Semampir, Kecamatan Pati. Di ruko tersebut didapatkan 37 botol miras merek congyang, vodka dan anggur merah.

Kemudian di warung remang-remang dekat lampu merah Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, diamankan seorang pengelola dan seorang PK. Di warung itu, petugas tidak menemukan adanya miras.

Lanjut di jalan raya Pati-Kudus Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, polisi mengamankan 13 PK dan dua pengelola dari dua tempat karaoke.

Selanjutnya di jalan raya Pati-Tayu Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, polisi mengamankan 51 arak berukuran 1,5 liter dan dua botol congyang."Total pengelola karaoke, PK dan pengunjung yang diamankan sebanyak 25 orang yang terdiri pengelola karaoke empat orang, 12 PK dan 12 orang pengunjung. Untuk pengunjung karaoke saat ini telah dipulangkan dan untuk pengelola dan pemandu karaoke masih menjalani pemeriksaan," katanya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler