Rabu, 19 November 2025


Namun, upaya reboisasi wilayah Pegunungan Kendeng ini terkendala penolakan oleh Gapoktan Kendeng Mandiri.

Alasannya, Gapoktan sudah mengusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar wilayah hutan yang masuk empat desa, yakni Desa Durensawit, Beketal, Maitan dan Pakis, dimasukkan menjadi Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

Namun, sejuah ini, belum ada Surat Keputusan (SK) dari Kementerian LKH terkait IPHPS di empat desa tersebut. Sehingga, hal ini menjadi kendala bagi Perhutani untuk melakukan reboisasi.

"Karena belum ada SK, maka itu masih tanggungjawab kami. Meskipun ada penolakan, kami akan tetap melakukan penanaman pohon di wilayah Perhutani yang masuk empat desa tersebut," kara Sukidi, Administratur Perum Perhutani Pati, Senin (13/1/2020).

Sukidi juga menyebut, penolakan itu sebenarnya sudah berlangsung lama. Hanya saja, secara resmi Gapoktan Kendeng Mandiri melayangkan surat penolakan itu ke Perhutani Pati sekitar satu bulan lalu.

Padahal menurut dia, upaya penghijauan ini seharusnya mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan.
Padahal menurut dia, upaya penghijauan ini seharusnya mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan.Ia juga menyebut, pihaknya tak akan ikut campur jika empat desa itu sudah mendapatkan SK dari Kementerian LHK."Kalau seperti di Sokobubuk itu kan SK sudah ada, kami tidak bisa ikut campur, karena itu sudah bukan lagi wilayah kami. Tapi kalau belum ada SK IPHPS, berarti masih menjadi tanggung jawab kami," tegasnya.Dirinya berharap, masyarakat bisa lebih proaktif untuk membantu proses penghijauan di wilayah Pegunungan Kendeng ini. Sehingga, Kendeng kembali menjadi wilayah konservasi. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler