Rabu, 19 November 2025


Hal itu dilakukan untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Disiplin Kerja ASN di Lingkungan Kabupaten Pati. Saat ini, sanksi tersebut masih dikonsultasikan kembali dengan Bupati Pati Haryanto.

Sekda Pati Suharyono mengatakan, dalam Perbup tersebut diatur secara jelas mengenai jam kerja, apel, izin serta absensi elektronik. Karena itu, semua ASN wajib memenuhi aturan tersebut, tanpa terkecuali.

"Dalam sebuah aturan, tentu ada sanksi yang berlaku. Karena itu, saya harap sanksi itu bisa dilaksanakan secara tepat dan adil tanpa pandang bulu," katanya dalam sosialisasi Perbup Nomor 76 Tahun 2019 di Ruang Pragola Setda Pati, Senin (27/1/2020).

Dia juga menegaskan, khusus bagi para pemimpin, mereka mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan kepada jajarannya. Apabila pembinaan itu tidak dilakukan, maka pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga akan kena sanksi.

"Perbup ini jangan sampai dilaksanakan atas dasar suka atau tidak suka, tetapi harus dilaksanakan secara adil semuanya, tanpa terkecuali," imbuhnya.
"Perbup ini jangan sampai dilaksanakan atas dasar suka atau tidak suka, tetapi harus dilaksanakan secara adil semuanya, tanpa terkecuali," imbuhnya.Dia juga berpesan agar para ASN tidak main-main dalam melaksanakan Perbup ini. Terlebih Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) juga dinaikkan, sehingga semuanya memiliki kepentingan yang sama terhadap Perbup tersebut."Untuk itu, saya berpesan kepada para Kepala OPD dan semua jajarannya agar mentaati aturan yang ada dalam Perbup ini," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler