Jumat, 21 November 2025


Hal itu disampaikan dalam acara pemusnahan miras di depan halaman Kantor Kabupaten Pati, Selasa (28/1/2020).

"Kalau boleh saya minta izin kepada pak Kajari, Kepala PN Pati, Kapolres, dan Pak Dandim agar distributor miras ini dihukum sebebrat-beratnya. Karena sumber peredaran miras adalah dari mereka," katanya.

Ia menyebutkan, selama ini para penjual miras hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Yakni dengan maksimal hukuman hanya tiga bulan kurungan dan atau denda maksimal Rp 5 juta. Ringannya hukuman tersebut, dinilai tidak akan membuat distributor jera.

"Ini mungkin patut jadi perhatian. Karena, peredaran miras di Pati ini sangat meresahkan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pati Darmukit mengakui bahwa selama ini memang penjual miras hanya dikenakan tipiring.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pati Darmukit mengakui bahwa selama ini memang penjual miras hanya dikenakan tipiring."Kalau tipiring itu kan ada minimalnya, yaitu tiga hari kurungan, dan denda minimal Rp 300 ribu. Ini memang sangat ringan sekali," ungkapnya.Dia juga berharap agar Perda Nomor 22 Tahun 2002 tentang Miras ini bisa direvisi. Terutama dalam ranah penindakan dan sanksinya. Sehingga, nantinya para penjual ini bisa merasakan jera. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler