Dishub Pati Temukan Tiga Angkudes di Tayu Tak Layak Jalan
Cholis Anwar
Senin, 10 Februari 2020 12:38:53
Hasilnya, ada tiga angkudes yang dinyatakan tidak layak beroperasi. Hal itu karena angkudes tersebut diantaranya ada yang STNK telat pajak, uji kir yang terlambat maupun ijin trayek.
Kabid Angkutan Umum dan Kendaraan pada Dishub Pati Eko Budi Santosa mengatakan, dari hasil
monitoring tersebut memang ada tiga angkudes yang seharusnya tidak boleh beroperasi.
[caption id="attachment_182191" align="alignnone" width="1280"]

Petugas Dishub Pati melakukan pengecekan surat dan izin trayek. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
"Mereka tidak kami lakulan penindakan tetapi hanya sebatas imbauan agar uji kir yang telat, bisa segera diperbaharui," katanya, Senin (10/2/2020).
Dia menyebutkan, sejauh ini ada 10 kendaraan yang sudah dilakukan pengecekan. Karena ada tiga yang diketahui tidak sesuai aturan, maka selanjutnya akan dilakukan
monitoring secara berkala.
Dia menyebutkan, sejauh ini ada 10 kendaraan yang sudah dilakukan pengecekan. Karena ada tiga yang diketahui tidak sesuai aturan, maka selanjutnya akan dilakukan
monitoring secara berkala.Eko juga mengimbau agar para pengusaha angkot segera melakukan perpanjangan dokumen yang sudah habis masa berlaku. Mengingat, dokumen itu juga sangat penting untuk kenyamanan dan keamanan para pengguna angkudes."Selain itu juga harus melakukan perawatan rutin terhadap armada agar tetap terjaga kenyamanan, keamanan dan keselamatan penumpang. Termasuk memberikan pelayanan sesuai dengan tarif yang berlaku,” imbuhnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi
MURIANEWS, Pati - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati melakukan
monitoring terhadap angkutan desa (angkudes) yang sudah tidak layak beroperasi. Minitoring dilakukan di wilayah Kecamatan Tayu.
Hasilnya, ada tiga angkudes yang dinyatakan tidak layak beroperasi. Hal itu karena angkudes tersebut diantaranya ada yang STNK telat pajak, uji kir yang terlambat maupun ijin trayek.
Kabid Angkutan Umum dan Kendaraan pada Dishub Pati Eko Budi Santosa mengatakan, dari hasil
monitoring tersebut memang ada tiga angkudes yang seharusnya tidak boleh beroperasi.
[caption id="attachment_182191" align="alignnone" width="1280"]

Petugas Dishub Pati melakukan pengecekan surat dan izin trayek. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
"Mereka tidak kami lakulan penindakan tetapi hanya sebatas imbauan agar uji kir yang telat, bisa segera diperbaharui," katanya, Senin (10/2/2020).
Dia menyebutkan, sejauh ini ada 10 kendaraan yang sudah dilakukan pengecekan. Karena ada tiga yang diketahui tidak sesuai aturan, maka selanjutnya akan dilakukan
monitoring secara berkala.
Eko juga mengimbau agar para pengusaha angkot segera melakukan perpanjangan dokumen yang sudah habis masa berlaku. Mengingat, dokumen itu juga sangat penting untuk kenyamanan dan keamanan para pengguna angkudes.
"Selain itu juga harus melakukan perawatan rutin terhadap armada agar tetap terjaga kenyamanan, keamanan dan keselamatan penumpang. Termasuk memberikan pelayanan sesuai dengan tarif yang berlaku,” imbuhnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Supriyadi