Jumat, 21 November 2025


Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, para Jaksa pun melakukan sosialisasi terkait UU ITE kepada para pelajar di MAN 2 Tayu, Rabu (12/2/2020). Hal itu agar para pelajar lebih bijak dalam bermedia sosial.

Kepala Kejari Pati Darmukit mengatakan, ada banyak kasus orang yang dipenjara karena tidak bijak dalam bermedsos. Entah itu menggunjing, mencemarkan nama baik, ataupun membuat orang lain tak nyaman.

"Dengan adanya UU ITE ini, orang bermedsos tidak bisa seenaknya. Mereka dibatasi dan ada etikanya. Karena itu, kami menyosialisasikan kepada para pelajar," katanya.

Ia menegaskan, saat ini banyak masyarakat maupun pelajar pengguna teknologi informasi yang belum mengetahui UU ITE. Akibatnya, mereka terpaksa berurusan dengan hukum karena ketidak tahuan.

"Hampir semua pelajar saat ini rata-rata punya medsos. Kalau mereka tidak dibekali dengan pengetahuan hukum yang baik, dihawatirkan nanti malah terjerumus hukum," tegasnya.
"Hampir semua pelajar saat ini rata-rata punya medsos. Kalau mereka tidak dibekali dengan pengetahuan hukum yang baik, dihawatirkan nanti malah terjerumus hukum," tegasnya.Dalam arahannya, Darmukit juga mengajak kepada para siswa untuk bijak dan arif dalam bersosial media. Jangan gampang mengupload dan membagikan suatu konten."Pikirkan baik-baik apa yang akan kita upload maupun yang akan kita bagikan nanti bisa berdampak buruk atau tidak. Perlu adik- adik ketahui bahwa sekarang sudah ada UU ITE," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler