Kamis, 28 September 2023

Kemahalan, Tarif Parkir Kendaraan di Alun-Alun Pati Dikeluhkan

Cholis Anwar
Jumat, 14 Februari 2020 16:39:52
Kendaraan melintas di kawasan Alun-alun Pati (Murianews/Cholis Anwar)
MURIANEWS, Pati - Tarif parkir bagi para pengunjung Alun-alun Pati dikeluhkan banyak warga. Pasalnya, retribusi dinilai terlalu mahal dan tak wajar.

Untuk parkir kendaraan roda dua, ditarik retribusi sebesar Rp dua ribu. Sedangkan mobil ditarik sebesar Rp lima ribu untuk sekali parkir.

Salah stau pengunjung Alun-alun Pati Noor Cholis yang juga warga Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil bercerita, pada malam minggu lalu, dirinya bersama keluarga sedang menikmati suasana santai bersama keluarga. Kala itu, ia membawa mobil.

Ketika hendak pulang dan masuk ke dalam mobil, dirinya didatangi oleh juru parkir (jukir) setempat. Kemudian jukir itu meminta retribusi sebanyak Rp lima ribu.

"Saya sempat menolak, karena retribusi terlalu tinggi. Tapi kata jukir, kalau malam minggu untuk mobil dikenai tarif Rp lima ribu. Saya langsung kasih saja," katanya, Jumat (14/2/2020).

Anehnya, jukir tersebut juga tidak memberikan karcis pada Cholis. Sebab, setahunya, tarif parkir mobil hanya Rp dua ribu hingga Rp tiga ribu.

"Saya sempat minta karcis parkir, tetapi dia (jukir) bilang tidak pakai karcis," terangnya.

Keluhan lain juga diungkapkan oleh Abdul Rohman, warga Desa/Kecamatan Trangkil. Setiap kali ke Alun-alun Pati, dirinya ditarik Rp dua ribu untuk retribusi kendaraan motor. Bahkan ada juga yang terkadang jukir menarik hingga Rp tiga ribu.

"Harapan saya, untuk parkir ini dikelola dengan baik, lah. Bukannya tidak bisa bayar, tetapi kalau parkir terlalu tinggi, kan kasihan pengunjung," harapnya.

Sementara Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub Pati Heri Purnomo membantah adanya retribusi yang tinggi itu. Di menilai, itu ulah oknum jukir.

"Tidak benar. Yang benar roda dua retribusinya Rp seribu dan mobil Rp dua ribi. Kalau yang narik lebih dari itu, berarti oknum jukir," terangnya.

Dia juga mengimbau kepad para jukir yang ada di Alun-alun Pati maupun di tempat lain, kalau menarik retribusi harus sesuai dengan Perbup Nomor 25 Tahun 2012.

"Adapun narik lebih dari ketentuan, resiko ditanggung sendiri," tegasnya.

 

Reporter: Cholis Anwar
Editor: Supriyadi

Komentar