Rabu, 19 November 2025


Hal itu dilakukan menyusul banyaknya kepala desa di luar daerah yang tersandung masalah korupsi DD. Sehingga para kades diminta berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan dana dari APBN itu.

Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Pati Muhtar mengatakan, penggunaan DD dan ADD harus sesuai mekanisme dan tepat sasaran. Karena dana apabila tidak sesuai peruntukannya, nantinya akan ada pemeriksaan.

"Dalam pencairan pun, tidak bisa sembarangan. Harus ada proposal yabg dilandasi dari musrenbangdes dan rencana anggaran kerja setiap pencairan," katanya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Sudiyono mengatakan, dana desa di tahun 2020 difokuskan pada program padat karya yang memberikan kesempatan kerja pada masyarakat di desa. Selain itu juga prioritas penggunaan DD untuk program pemberdayaan sumber daya manusia dan pengembangan ekonomi.

“Perbaikan manajemen DD sangat dibutuhkan agar pelaksanaannya semakin baik, akuntabel dan transparan. Kades juga harus melakukan percepatan dalam penggunaan DD pada program padat karya," terangnya.
“Perbaikan manajemen DD sangat dibutuhkan agar pelaksanaannya semakin baik, akuntabel dan transparan. Kades juga harus melakukan percepatan dalam penggunaan DD pada program padat karya," terangnya.Dia menambahkan, penggunaan DD akan akan terus kawal bersama Inspektorat, Kpolisian dan Kajaksaan. Itu untuk menghindari adanya penyalahgunaan DD tersebut."Kami juga akan selalu melakukan pembinaan untuk meminimalisir atau menekan sekecil mungkin penyalahgunaan keuangan DD maupun ADD,” tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler