Rabu, 19 November 2025


Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pati Earias Wirawan mengatakan, koordinasi tersebut terkait data keberadaan WNA yang mencakup Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.

”Kami telah berkoordinasi dengan Kesbangpol di tiap daerah. Kami pun siap untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), terutama untuk penanganan warga negara asing," katanya, Rabu (4/3/2020).

Lebih lanjut, seumpama ada yang dinilai terpapar virus Corona dari Dinkes terkait orang asing, pihaknya juga mengaku siap untuk mengkomunikasikan dengan kedutaan. Dia menambahkan, pada 28 Februari lalu turun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 tahun 2020, terkait pemberian visa dan izin tinggal untuk pencegahan virus corona.

“Termasuk upaya pemeriksaan dari dokumen, barang maupun kesehatannya,” imbuhnya.

Namun dalam Permen itu, lebih banyak mengulas pengawasan lalu lintas orang dari luar daerah. Meski begitu, Permen ini diimplementasikan ke TPI seperti di Bandara Internasional.“Dan untuk kita lebih ke koordinasi dengan pemda untuk pengawasan orang asing. Kami sudah ada Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Khusus di Kabupaten Pati ada sekitar 22 WNA,” tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler