Kasat Lantas Polres Pati AKP Abdul Mufid mengatakan, tes psikologi sebagai syarat pembuatan SIM ini merupakan instruksi dari Polda Jawa Tengah. Untuk pelaksanaan tes psikologi ini melibatkan lembaga profesional psikologi yang ditunjuk Polda Jateng.
"Yang menguji bukan dari Satlantas Polres Pati, tetapi ada petugas khusus dari Polda Jateng yang melakukan tes itu," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
Ia menjelaskan, dengan diberlakukannya tes psikologi, diharapkan gangguan kondisi psikologi dapat dicegah dan kecelakaan di jalan raya bisa dihindarkan. Sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan.
"Karena penyebab terjadinya kecelakaan kerap diakibatkan karena gangguan kondisi psikologi pengemudi," imbuhnya.
"Karena penyebab terjadinya kecelakaan kerap diakibatkan karena gangguan kondisi psikologi pengemudi," imbuhnya.Tes psikologi ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 81 ayat (1) dijelaskan, syarat memperoleh SIM harus memenuhi usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.Sementara tes psikologi yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan permohonan SIM meliputi enam aspek, yakni konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi
MURIANEWS, Pati – Polres Pati mulai menerapkan program wajib tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik yang perpanjangan ataupun pembuatan baru mulai hari ini, Senin (9/3/2020). Tak tanggung-tanggung, kewajiban ini berlaku untuk pemohon SIM semua golongan.
Kasat Lantas Polres Pati AKP Abdul Mufid mengatakan, tes psikologi sebagai syarat pembuatan SIM ini merupakan instruksi dari Polda Jawa Tengah. Untuk pelaksanaan tes psikologi ini melibatkan lembaga profesional psikologi yang ditunjuk Polda Jateng.
"Yang menguji bukan dari Satlantas Polres Pati, tetapi ada petugas khusus dari Polda Jateng yang melakukan tes itu," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
Ia menjelaskan, dengan diberlakukannya tes psikologi, diharapkan gangguan kondisi psikologi dapat dicegah dan kecelakaan di jalan raya bisa dihindarkan. Sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan.
Baca Juga: Tempat Tes Psikologi SIM di Pati Bikin Pemohon Tak Nyaman
"Karena penyebab terjadinya kecelakaan kerap diakibatkan karena gangguan kondisi psikologi pengemudi," imbuhnya.
Tes psikologi ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 81 ayat (1) dijelaskan, syarat memperoleh SIM harus memenuhi usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Sementara tes psikologi yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan permohonan SIM meliputi enam aspek, yakni konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Supriyadi