Kamis, 20 November 2025


Kasatlantas Polres Pati Abdul Mufid mengatakan, pelanggaran paling banyak adalah melanggar garis marka. Kebanyakan para pengendara berada di luar garis marka yang sudah ditentukan. Selain itu banyak juga yang tidak menggunakan helm saat terkendara.

"Paling banyak terjadi di perempatan Joyokusumo dan perempatan Puri. Karena, dua perempatan itu lalu lintasnya cukup padat," katanya, Rabu (11/3/2020).

Lebih lanjut, bagi para pengguna jalan yang terekam CCTV dan diketahui melakukan pelanggaran, maka petugas back office langsung memverifikasi untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui petugas Pos. Dalam surat itu juga akan disertakan foto bukti pelanggaran.

"Alamat kami sesuaikan dengan nomor polisi yang tertera di kendaraan," imbuhnya.

Setelah mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui posko ETLE di Satlantas Polres Pati. Apabila dalam jangka waktu lima hari tidak ada konfirmasi, maka akan dilakukan pemblokiran STNK sementara."Surat yang kami kirimkan ke rumah bukanlah bukti tilang, tetapi bukti dugaan pelanggaran. Karena itu, pemilik kendaraan harus segera mengkonfirmasi ke kami apakah itu benar kendaraannya atau sudah dijual ke orang lain," jelasnya.Selanjutnya, setiap hari pihak back office harus mengirimkan 10 bukti ETLE ke Polda Jateng. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler