Jumat, 21 November 2025


Dalam surat yang dikeluarkan oleh Nur Aris selaku Ketua Dewan Pelaksana dituliskan, ketentuan itu sesuai dengan tausiah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah terkait adanya darurat Covid-19. Sehingga, salah jumat bisa diganti dengan salah zuhur di rumah masing-masing.

Selain itu juga dikarenakan kurva perkembangan Covin-19 di wilayah Jateng yang terus meningkat. Apalagi, Kabupaten Pati juga dikatakan sudah masuk zona kuning.

"Untuk pelaksanaan salah jumat pada 3 April 2020 dan seterusnya akan di tentukan lebih lanjut sambil menunggu surat edaran MUI Jateng berikutnya," kata Nur Aris.

Selain meniadakan salah jutat, di Masjid tersebut juga meniadakan salat rawatib atau salat lima watu secara berjamaah. Hanya untuk Azan tetap dikumandangkan sebagai penanda masuknya waktu salat.

"Untuk sementara waktu tidak mengadakan kegiatan keagamaan yang mengundang banyak orang," imbuhnya.
"Untuk sementara waktu tidak mengadakan kegiatan keagamaan yang mengundang banyak orang," imbuhnya.Pihaknya juga meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Mengingat, situasi dan kondisinya memang tidak memungkinkan. Sehingga hal ini diharapkan dapat dimaklumi masharakat."Mari kita berdoa, nyadong kepada Allah Taala dari rumah kita masing-masing agar wabah ini segera berakhir," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler