Kamis, 20 November 2025


Pembebasan itu sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Selain itu, pembebasan ini juga sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca: Pati Masuk Zona Kuning, PDP Tinggal Dua Orang

Kepala Lapas Kelas II B Pati Usman mengatakan, pembebasan sudah dilakukan mulai pada 1 April 2020 kemarin. Kemudian dilanjutkan hingga hari ini dengan tetap mempertimbangkan masa tahanan yang sudah dijalani.

"Pada 1 April 2020 kami membebaskan 12 napi, kemudian 2 April 2020 ada 8 napi. Hari ini, rencananya ada 36 napi hang kami bebaskan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).

Lebih lanjut, sesuai peraturan tersebut, napi yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020. Sementara bagi napi anak ketentuannya adalah telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Baca: Cerita Mantan PDP Asal Jepara saat Isolasi Diri: Rajin Minum Vitamin, Berkebun, dan Yakin Sembuh

"Rata-rata mereka yang kami bebaskan adalah napi dengan kasus kriminal murni. Namun, ada juga yang memang mendapatkan pembebasan bersyarat," imbuhnya.Selama pembebasan itu, napi juga tidak diperbolehkan untuk keluar rumah. Mengingat, mereka harus mengisolasi diri selama masa persebaran covid-19 ini dinyatakan telah usai.Selama berada di rumah, para napi juga akan mendapatkan pengawasan dari pihak kejaksaan. Sehingga masa asimilasi ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik."Nanti kalau sudah ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat, terkait selesainya persebaran covid-19, napi baru boleh keluar rumah," terangnya.Sebelum adanya pembebasan ini, julah penghuni lapas Pati mencapai 446 orang. Sehingga, dengan adanya pembebasan tentunya jumlah napi akan terus berkurang. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler