Rabu, 19 November 2025


Pernyataan tersebut diungkapkan Kabag Ops Polres Pati Kompol Sukadi, Rabu (3/6/2020). Hal itu dilakukan lantaran sebagian masyarakat masih berusaha untuk menggelar hiburan sebagai bentuk syukuran di bulan syawal usai merayakan Idul Fitri.

”Tradisi syukuran itu boleh. Tapi selama masa pandemi covid-19 ini kami tidak mengizinkan. Ini karen, kondisinya sangat rawan dan dihawatirkan terjadi penularan Covid-19,” katanya.

”Kalau ada yang tanya sampai kapan izinnya tidak diperbolehkan? Jawabnya ya sampai pandemi ini berakhir dan kondisnya benar-benar aman,” tegasnya.

Dia menyebutkan, sampai saat ini memang belum ada warga yang mengajukan izin keramaian ke kepolisian secara resmi. Kalaupun ada, dipastikan tidak akan diberikan izin.

Untuk itu, apabila ada warga yang nekat menggelar keramaian di masa pandemi ini, pihaknya mengaku akan langsung membubarkan.

”Langsung kami bubarkan. Masyarakat kami harap tidak mengadakan hiburan, baik itu datngdut, wayang, ketoprak, ataupun hiburan lainnya. Tunggu sampai pandemi ini berakhir," tegasnya.Ia menambahkan, sesuai dengan maklumat Kapolri agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak."Ada enam poin dalam maklumat itu, diantaranya adalah agar masyarakt tidak menggelar kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler