Rabu, 19 November 2025


Mereka ingin melakukan audiensi terkait laporan dugaan kasus program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil yang dilayangkan pada 14 Februari 2019 lalu.

Kuasa Hukum Apaksi Nimerodi Gulo mengatakan, sejak laporan dugaan korupsi itu dilayangkan ke Kejari Pati, sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas. Padahal, laporan itu sudah berlangsung setahun lebih.

"Sejak kami laporkan hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang jelas," katanya, Senin (8/6/2020).

Hanya, ia mengakui, usai laporan ada audiensi yang dipandu langsung oleh Kajari. Kala itu laporan dinyatakan tidak bisa ditindak lanjuti lantaran penarikan dana PTSL itu sudah di-cover oleh Perda sehingga harus diuji materiil.

"Tapi pada saat itu, pak Kajari memerintahkan agar dugaan kasus korupsi tersebut dilanjutkan. Namun, sampai saat ini kok tidak ada formasi perkembangan laporan itu," terangnya.

Yang menjadi janggal, kata Gulo, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur tentang maksimal biaya yang dikeluarkan untuk program PTSL tersebut. Dalam SKB itu tertera sebesar Rp 150 ribu per pemohon apabila biaya tidak ditanggung oleh APBD maupun APBDes.

"Kalau ada perdes yang membuat ketentuan penarikan dana PTSL melebihi keputusan tiga menteri, itu melanggar hukum atau tidak?" ujarnya.Pihaknya meminta agar Kejari Pati tidak berkelit dengan legal formaliatik. Apalagi, menurutnya penarikan dana PTSL lebih dari Rp 150 ribu itu jelas merupakan hukum pidana.Dia juga menekankan agar jaksa bisa bekerja secara profesional. Ketika ada laporan masuk, jaksa harus berkomunikasi dengan pelapor maupun korban untuk mengetahui perkembangannya."Ini bukan milil nenek moyang mereka (panitia PTSL,red). Ada kewajiban bagi dia (Jaksa) untuk memberitahukan perkembangan (laporan). Ini kok ndak ada sama sekali," tandasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler