Jumat, 21 November 2025


Dalam surat tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang menjadi perhatian. Pertama, penundaan kedatangan santri di pesantren untuk sementara waktu sampai terbit aturan atau pedoman/petunjuk dari Kementerian Agama.

”Sejauh ini belum ada petunjuk pelaksanaan teknis kegiatan pesantren dalam menghadapi New Normal oleh Kemenag RI atau Kanwil Kemenag Jateng. Karena itu kita tunda,” katanya.

Selanjutnya, dalam surat itu disebutkan, sambil menunggu regulasi dari Kemenag, pesantren diminta mempersiapkan tata kelola ruang, seperti ruang kelas, ruang makan, dan ruang tidur. Termasuk tata kelola waktu, seperti saat kegiatan belajar mengajar dan istirahat. Kedua tata kelola itu harus mengacu pada protokol kesehatan.

"Kami juga berkoordinasi dengan gugus tugas dan puskesmas di wilayahnya atau mengoptimalkan peran Poskestren dalam upaya promotif preventif di pondok pesantren. Itu sebagai langkah persiapan dalam proses penerimaan kedatangan santri dan karantina," ujarnya dalam surat bernomor 440/1357 itu..

Penerbitan surat tersebut merupakan kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi persiapan new normal kegiatan santri di pondok pesantren pada 9 Juni. Dalam rapat itu dihadiri jajaran Forkompinda, DPRD, Disdikbud, Kemenag, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah. Termasuk beberapa perwakilan pondok pesantren di Pati."Selain itu, langkah ini untuk mencegah dan memutus mata rantai persebaran Covid-19," tandasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler