Rabu, 19 November 2025


Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pati Turi Atmoko mengatakan, sebagian besar tanah yang belum dilakukan penyertifikatan adalah tanah di bawah jalan dan tanah di bawah saluran irigasi.

"Kami perioritaskan untuk tahun 2020 perubahan nanti kami sertifikatkan 200 bidang tanah. Kemudian sisanya nanti tahun 2021," katanya.

Upaya penyertifikatan tanah tersebut diakui setelah sebelumnya mendapatkan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini. Dalam sebuah video conference, pihak KPK siap mengawal penyertifikatan tanah tersebut.

"Dalam hal ini, KPK sudah memberikan pengarahan. Bahkan pihak BPN juga turut hadir. Pada prinsipnya kami siap melakukan penyertifikatan itu," terangnya.

Diakuinya, yang mungkin sulit untuk dilakukan adalah pengukuran bidang tanah di bawah sungai. Apalagi seperti di sungai Silugonggo itu, yang notabene melewati beberapa desa."Kemudian yang nanti mingkin menjadi kendala adalah tanah yang saat ini ditempat sebagai sekolahan. Pihak desa mengaku itu adalah milik desa, tetapi tidak ada sertifikatnya. Ini yang nantinya harus dibutuhkan pengertian bersama," terangnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler