Rabu, 19 November 2025


Langkah tersebut dilakukan lantaran biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut antara satu dengan yang lainnya tidak sama.

Warsito selaku pelapor mengatakan, pelaporan tersebut berawal dari kecurigaan warga lantaran perbedaan biaya PTSL.

Untuk lahan perkampungan diakui ditarik biaya sebesar Rp 700 ribu. Sementara untuk lahan persawahan diminta biaya sebesar Rp 1 juta.

"Yang kami bingung, kok tidak sama (biaya pembuatan PTSLnya)," ungkap Warsito.

Dia pun kemudian membandingkan dengan desa lain yang biaya PTSL-nya biasa seragam. Bahkan ada yang lebih rendah dibandingkan dengan biaya di Desa Kedalon.

"Karena itu kami melaporkan kejanggalan terdebut ke Reskrim Polres Pati," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Warsito mengaku ada puluhan warga yang mendaftar program PTSL tersebut. Kemudian biaya yang dikeluarkan pun variatif."Untuk sertifikat, ada yang sudah keluar dan ada yang belum," imbuhnya.Lebih lanjut, Warsito mengaku mendaftarkan dua lahan untuk daftar PTSL tersebut, yakni pada 2018 dan 2019. Dua program tersebut, dirinya dikenai biaya yang berbeda.Dirinya mengaku melaporkan kasus tersebut hari ini lantaran baru mengetahui adanya perbedaan biaya pendaftaran. Apalagi, program tersebut diketahui juga gratis. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar