Kamis, 20 November 2025


Diyah Novita Sari warga Desa Kajar, Kecamatan Trangkil salah satu pelapor mengatakan, arisan tersebut dilakukan sudah setahun lebih. Kerugian yang dialami juga cukup banyak.

Baca: Ketipu Arisan Online, Emak-Emak di Pati Geruduk Pengelola

"Saya sendiri tertipu Rp 8,4 juta. Ada korban lain yang lebih banyak nominalnya," kata Novita.

Seharusnya, lanjutnya, ia mendapatkan kocokan arisan online pada 5 Juni lalu. Tetapi sampai saat ini uang arisan tersebut belum diterimanya.

”Saya sudah berusaha untuk menghububgi pengelola. Tetapi pada 20 Juni lalu, nomor handphone pengelola sudah tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.

[caption id="attachment_190912" align="aligncenter" width="880"] Emak-emak menunjukkan bukti laporan ke polisi atas kasus penipuan berkedok arisan online. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]

Selain itu, pihaknya bersama anggota arisan yang lain juga sudah berusaha mendatangi rumah pengelola untuk menanyakan kejelasan. Tetapi dari pihak pengelola tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Selain itu, pihaknya bersama anggota arisan yang lain juga sudah berusaha mendatangi rumah pengelola untuk menanyakan kejelasan. Tetapi dari pihak pengelola tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut."Sehingga kami memilih jalur hukum, biyar nanti polisi yang menindaklanjuti laporan kami," imbuhnya.Baca: Rumah Prostitusi Emak-Emak di Pati Digerebek Polisi, Satu PSK Kepergok Layani PelangganSementara itu, Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sudarno saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima laporan tersebut. Saat ini pihaknya tengah memeriksa berkas untuk kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan sebagai bahan penyidikan."Berkas laporan sudah kami terima. Ini sebagai bahan awal untuk kami melangkah," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler