Rabu, 19 November 2025


Ahmad Khoiron selaku pembaca pernyataan sikap mengatakan, penolakan itu didasarkan pada tujuh poin pokok yang menjadi landasan bersama. Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 telah final dan tidak boleh direduksi apalagi diganti.

"Pancasila sebagai dasar negara wajib dipertahankan dan diamalkan oleh seluruh bangsa indonesia dalam kehidupan praksis sehari-hari," katanya, Rabu (1/7/2020).

Dia menegaskan, dengan memasukkan ketuhanan yang berkebudayaan, trisila, dan ekasila dalam RUU HIP, dikatakan sebagai tindakan pengkhianatan terhadap pancasila dan UUD 1945. Selain itu, RUU tersebut juga berpotensi memecah belah umat beragama.

"Poin ketuhanan yang berkebudayaan, itu harus dibedakan dong. Ketuhanan itu agama. Agama itu ada syaratnya di Indonesia, ada kitabnya ada yang membawa dan ada ajarannya. Kalau kebudayaan itu hasil dari peradaban, pemikiran manusia. Jangan disamakan," tegasnya.

Pihaknya juga menilai, karakter RUU HIP itu bersifat elitis. Bahkan dikatakan tidak memihak kepada rakyat yang sedang dilanda pandemi Covid-19. RUU HIP itu juga terkesan dipaksakan, tidak selaras dengan demokrasi.

"Itu harus dibatalkan, karena mengkhawatirkan adanya infiltrasi masif munculnya komunisme, hingga maxsisme di Indonesia," tegasnya.Mereka juga yakin bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang isinya adalah melarang ajaran komunisme berkembang di Indonesia, masih berlaku."Sehingga kami semua sepakat untuk menolak RUU HIP dan mendesak DPR RI untuk mencabut RUU HIP," tandasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler