Kamis, 20 November 2025


"Program kedua kami adalah pembebasan pajak kepada UMKM. Namun, banyak pelaku UMKM yang takut untuk mengajukan, takut kalau diperiksa pajaknya," kata Teten saat berkunjung ke Pati, Sabtu (4/7/2020).

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk persoalan ini. Dirjen Pajak juga berjanji tidak akan mengotak atik masalah tersebut. Karenanya, pelaku UMKM harus proaktif mengajukan pembebasan pajak tersebut.

Dalam pembebasan pajak UMKM selama pandemi ini, diakui pemerintah sudah menganggarkan Rp 2,4 triliun untuk membayar pajak UMKM. Sehingga, pihak UMKM nantinya tidak terkena pajak lagi.

Baca : Menkop dan UKM Teten Masduki Tinjau BMT Fastabiq Pati

"Nah, ini harus diambil. Ini akan kita sosialisasikan agar pelaku UMKM juga mengetahui hal tersebut," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan relaksasi kepada para UMKM. Dalam artian, pelaku UMKM yang mempunyai hutang di bank, bisa ditangguhkan sementara. Itu juga harus melalui proses pengajuan.
Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan relaksasi kepada para UMKM. Dalam artian, pelaku UMKM yang mempunyai hutang di bank, bisa ditangguhkan sementara. Itu juga harus melalui proses pengajuan."Pemerintah sudah memberikan relaksasi kredit ini selama enam bulan. Selama itu, UMKM tidak perlu memikirkan untuk bayar utang. Fokus saja pada pengembangan UMKM," terangnya.Menurutnya, saat ini semua menteri tengah fokus pada pemulihan ekonomi nasional. Termasuk dalam hal ini juga UMKM yang mengalami kendala dalam penyertaan modal maupun kredit usaha."Ini akan kita bantu. Jadi, manfaatkan relaksasi kredit ini," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler