Koordinator aksi Suharno mengatakan, banyak warga Jimbaran, Kecamatan Kayen yang dirugikan karena program PTSL ini. Apalagi, setiap peserta ditarik iuran sebesar Rp 700 ribu.
"Pada tahun 2017 ada Rp 700 ribu yang ditarik setiap peserta. Kemudian tahun 2018 juga sama. Ini kan tidak benar," katanya.
Dia menyebutkan, kasus tersebut diakui sudah lama. Namun, sampai saat ini prosesnya belum jelas. Sehingga, hari ini pihaknya meminta penjelasan kepada Kapolres.
"Tadi kami minta Kapolres agar kasus PTSL Desa Jimbaran ini segera diproses. Kalau bisa secepat mungkin," terangnya.
Sementara Kuasa Hukum Nimerodi Gulo mengatakan, sudah jelas bahwa laporan itu menunjukan perkara pidana. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Menurutnya, ini ada masalah di Reskrim Polres Pati.
"Kita protes lah. Itu kan kasus sudah lama. Begitu kita tanyakan, katanya masih penyelidikan. Lho, ini bagaimana," terangnya.Dia menilai, penyelidikan itu dilakukan dalam rangka mencari bukti untuk menemukan kasusnya. Kemudian kalau sudah ada bukti, barulah ditentukan apakah ini peristiwa pidana, perdata, atau administrasi."Lha kita laporan sudah ada bukti, saksi juga sudah ada, tapi kok dikatakan masih penyelidikan terus. Ini kan janggal," tegasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi
MURIANEWS, Pati - Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Pemuda Jimbaran menggelar aksi di halaman Mapolres Pati, Senin (6/7/2020). Mereka menuntut agar laporan kasus Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) yang dilayangkan 2018 lalu segera ditindaklanjuti.
Koordinator aksi Suharno mengatakan, banyak warga Jimbaran, Kecamatan Kayen yang dirugikan karena program PTSL ini. Apalagi, setiap peserta ditarik iuran sebesar Rp 700 ribu.
"Pada tahun 2017 ada Rp 700 ribu yang ditarik setiap peserta. Kemudian tahun 2018 juga sama. Ini kan tidak benar," katanya.
Baca: Biaya PTSL Tak Sama, Warga Kedalon Pati Laporkan Kades ke Polisi
Dia menyebutkan, kasus tersebut diakui sudah lama. Namun, sampai saat ini prosesnya belum jelas. Sehingga, hari ini pihaknya meminta penjelasan kepada Kapolres.
"Tadi kami minta Kapolres agar kasus PTSL Desa Jimbaran ini segera diproses. Kalau bisa secepat mungkin," terangnya.
Sementara Kuasa Hukum Nimerodi Gulo mengatakan, sudah jelas bahwa laporan itu menunjukan perkara pidana. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Menurutnya, ini ada masalah di Reskrim Polres Pati.
Baca: Sidang Kasus PTSL Pati, Kades Alasdowo Dituntut Tujuh Bulan Penjara
"Kita protes lah. Itu kan kasus sudah lama. Begitu kita tanyakan, katanya masih penyelidikan. Lho, ini bagaimana," terangnya.
Dia menilai, penyelidikan itu dilakukan dalam rangka mencari bukti untuk menemukan kasusnya. Kemudian kalau sudah ada bukti, barulah ditentukan apakah ini peristiwa pidana, perdata, atau administrasi.
"Lha kita laporan sudah ada bukti, saksi juga sudah ada, tapi kok dikatakan masih penyelidikan terus. Ini kan janggal," tegasnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Supriyadi