Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Pati - Kasus Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) yang dilaporkan oleh Suharno, warga Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, sampai saat ini prosesnya masih belum jelas.

Karena itu, para pemuda desa setempat pun menanyakan langsung perkembangan kasus tersebut ke Kapolres Pati.

Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sudarno mengaku, kasus tersebut ditangani secara serius. Hanya, dia menilai kasus itu masih kurang bukti, sehingga sampai saat ini pihaknya masih mencari barang bukti yang mendukung.

"Ini masih perlu barang bukti. Nah, bukti-bukti itu masih terus kita cari. Proses masih terus berlanjut," katanya, Senin (6/7/2020).

Baca: Tuntut Laporan Kasus PTSL Ditindaklanjuti, Warga Jimbaran Gelar Aksi di Mapolres Pati

Sementara Kuasa Hukum pihak pelapor Nimerodi Gulo mengaku sudah bertemu dengan Kapolres Pati. Dalam pertemuan itu, dia meminta agar Kapolres melakukan suatu kontrol terhadap kinerja Reskrim.

"Ada banyak perkara yang bertahun-tahun belum diselesaikan," terangnya.

Dia juga menanyakan, lambatnya penanganan perkara PTSL itu apakah karena anggotanya tidak profesional ataukah tidak serius. Sebab, kasus tersebut dilapirkan sudah sejak 2018 lalu."Ini yang aneh, dari dulu sampai sekarang kok masih penyelidikan terus. Ini yang coba kita tanyakan," tegasnya.Lebih lanjut, dalam Surat Keputusan (SK) tiga menteri terkait biaya PTSL, biaya PTSL itu dikenalan Rp 150 ribu per pemohon. Itu pun apabila dari APBD tidak di-cover. Tetapi kalau APBD bisa meng-cover, semua prosesnya gratis."Lha yang dilaporkan ini, penarikan biaya PTSL kok sampai ada yang satu juta, bahkan lebih," terangnya.Dia juga berharap agar perkara yang dirasakan oleh banyak masyarakat ini, dapat segera ditindaklanjuti. Sesuaikan deraturan yang ada, jangan membuat peraturan sendiri. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler