Rabu, 19 November 2025


Kasubbag Bina Mental Spiritual pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pati Tohar Rusyadi mengatakan, keenam pondok pesantren tersebut ialah Raudlatul Ulum (Guyangan, Trangkil), Raudlatul Falah (Bermi, Gembong), Maslakul Huda (Kajen, Margoyoso), Al-Hamidiyah (Bulumanis Kidul, Margoyoso), Yanbu’ul Qur’an (Sukoharjo, Wedarijaksa), dan Mansajul Ulum (Cebolek Kidul, Margoyoso).

“Keenamnya, setelah diperiksa tim verifikator, sudah memenuhi protokol kesehatan dan mematuhi surat edaran bupati tentang penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren menuju persiapan tatanan normal baru,” katanya, Selasa (7/7/2020).

Sementara, Bupati Pati Haryanto mengatakan, pemanggilan santri ke pondok pesantren yang telah mendapat izin tidak dilakukan sekaligus, melainkan dibagi dalam tiga tahapan.

“Jumlah seluruh santri dibagi dalam tiga tahap pemanggilan. Jarak waktu pemanggilan pertama ke berikutnya minimal 14 hari. Adapun untuk santri dari daerah yang statusnya merah alias risiko tinggi, pemanggilannya dapat ditunda atau pada tahap yang terakhir,” terangnya.

Haryanto menyebutkan, keenam pondok pesantren yang lolos verifikasi tersebut telah memenuhi berbagai indikator kesiapan. Di antaranya telah membentuk tim gugus tugas di tingkat pesantren, memiliki pos kesehatan, dan menyediakan sarana-prasarana pelaksanaan protokol kesehatan. Termasuk juga mengatur jarak antartempat tidur dan jarak antartempat belajar.“Apabila dalam pelaksanaan ditemukan ketidaktaatan dalam penerapan protokol kesehatan, akan kami evaluasi lagi. Kemudian apabila ditemukan penyebaran klaster baru covid-19, maka pondok pesantren akan kami tutup sementara,” tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar