Rabu, 19 November 2025


Apalagi, selama pandemi ini ternyata karaoke tersebut masih banyak yang beroperasi. Ironisnya, di karaoke tersebut ditengarai banyak terjadi praktik prostitusi dan miras.

Baca: Berkedok Warung, Tempat Karaoke Makin Menjamur di Pati

Ketua GP Ansor Pati Itqonul Hakim mengatakan, dari pantauan yang dilakukan oleh anggotanya, masih banyak tempat karaoke yang beroperasi. Seharusnya, hal ini tidak boleh dibiarkan. Apalagi ini masih masa pandemi.

Dia juga menuding penegakan perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan masih mandul. Bahkan terkesan dibiarkan beroperasi.

"Karena itu, kami menyesalkan pembiaran aktivitas hiburan karaoke mesum di tengah pandemi Covid-19," terangnya, Jumat (24/7/2020).

Baca: Hotel 21 Pati Diduga Pekerjakan PK di Bawah Umur

Dalam hal ini, pihaknya juga menuding ada penyalahgunaan perda kepariwisataan tersebut. Dia menilai, ada indikasi perda tersebut digunakan sebagai perlindungan izin untuk menutupi praktik prostitusi dan jual beli miras secara bebas.
Dalam hal ini, pihaknya juga menuding ada penyalahgunaan perda kepariwisataan tersebut. Dia menilai, ada indikasi perda tersebut digunakan sebagai perlindungan izin untuk menutupi praktik prostitusi dan jual beli miras secara bebas."Karena itu, kita menuntut agar menutup praktek karaoke mesum di Kabupaten Pati. Melaksanakan peraturan sebagaimana mestinya," tegas Itqon.Baca: Rumah Prostitusi Emak-Emak di Pati Digerebek Polisi, Satu PSK Kepergok Layani PelangganSementara Ketua DPRD Pati Ali Badruddin mengaku sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh GP Ansor. Sebab, selama ini memang ada banyak aduan dari masyarakat terkait karaoke mesum tersebut."Pada prinsipnya kamu sangat mendukung (penutupan karaoke mesum). Karena ini sudah sangat meresahkan masyarakat," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler