Jumat, 21 November 2025


Kepala Satpol PP Pati Hadi Santosa mengatakan, munculnya surat penutupan sementara usaha karaoke itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 pasal 12 ayat 1 huruf e tentang pedoman menuju tatanan normal baru.

Baca: Warung Kopi di Margotuhu Kidul Pati Jadi Tempat Karaoke, Polisi Ciduk 2 PK

Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Pati Nomor 440/854 perihal penutupan sementara kegiatan usaha. Termasuk kegiatan usaha karaoke merupakan kegiatan yang belum diperbolehkan untuk dilaksanakan.

"Semua karaoke harus tutup selama pandemi Covid-19 tanpa terkecuali," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Baca: Puluhan PSK Terjaring Razia di Pati, Tarifnya Ada yang Rp 50 Ribu 

Dia juga menambahkan, apabila setelah diberikannya surat tersebut para pengelola nekat buka, maka Satpol PP akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan dan penutupan paksa.

"Akan kami pantau dan jika diperlukan, akan ditindak berupa penutupan," tegasnya.Baca: Belasan PSK di Kampung Baru Pati Terjaring Razia Sebelumnya, masih banyaknya tempat karaoke yang beroperasi di Kabupaten Pati, memang menjadi sorotan banyak kalangan. Termasuk dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati yang sempat melkaukan audiensi dengan DPRD setempat.Bahkan pimpinan dewan juga sudah mendesah eksekutif untuk segera melakukan penutupan tempat karaoke yang masih beroperasi selama pandemi. Hal itu dikatakan untuk kebaikan bersama dan untuk mencegah persebaran covid-19. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler