Jumat, 21 November 2025


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati Sudiyono mengatakan, untuk pencairan DD tahap tiga memang sudah dimulai. Hanya, untuk tahap ini sedikit lebih rumit.

Menurutnya, hal itu lantaran dari pihak desa harus ada akumulasi laporan saat pencairan DD tahap satu dan dua. Mengingat, pada saat itu, pencairan memnag dipermudah.

"Pencairan tahap satu dan dua itu kan memang dipermudah, karena untuk penanganan Covid-19. Lha untuk yang ketiga ini pemohon atau desa harus mengakumulasi semua laporan dari awal," katanya, Senin (10/8/2020).

Dia menjelaskan, untuk permohonan pencairan DD tahap tiga ini, pihak desa harus mempunyai perubahan peraturan desa (perdes). Selain itu juga Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan DD tahap satu dan dua harus sudah ada.

"Kemudian dalam SPJ itu juga harus ada persenanya. Jadi kebutuhan untuk pennaganan Covid-19 itu berapa, nah di SPJ harus jelas," terangnya.
"Kemudian dalam SPJ itu juga harus ada persenanya. Jadi kebutuhan untuk pennaganan Covid-19 itu berapa, nah di SPJ harus jelas," terangnya.Rumitnya proses pencairan DD tahap tiga ini, pihaknya pun rutin melakukan sosialisasi kepada pihak desa. Namun, bagi desa yang sudah siap dan memenuhi semua persyaratannya, diperkenankan untuk mengajukan pencairan."Terakhir pencairan November lah. Jadi, pada bulan itu, smeua desa harus sudah mencairkan DD tahap tiga ini," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler