Rabu, 19 November 2025


Dia juga membenarkan bahwa pada tahun 2001 memang ada dokumen rapat paripurna terkait aset di Semampir tersebut. Hanya dalam dokumen itu, keputusannya memang berbeda dengan pelaksanan di lapangan.

Dalam keputusan di poin B berbunyi menghapus Pasar Seleko yang terletak di Desa semampir dengan hak pakai 238 dengan luas 610 meterpersegi untuk dibangun los-los pengembangan Pasar Seleko 2.

Baca: Tanah Pasar Seleko Tiba-Tiba Jadi Milik Perorangan, Warga Semampir Pati Gelar Aksi di Depan DPRD

"Di situ tidak ada klausul untuk menjual. Karena pelaksananya tidak sesuai dengan keputusan itu, warga menanyakan kepada kami," katanya.

Menurutnya, adanya penjualan aset tersebut juga ditemukan dokumennya. Proses pelelangannya juga sudah sesuai prosedur. Bahkan dokumen permintaan penjualan juga ada.

"Hanya yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2001 adalah penjualan itu. Karena klausulnya tidak ada penjualan," tegas Ali.
"Hanya yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2001 adalah penjualan itu. Karena klausulnya tidak ada penjualan," tegas Ali.Baca : Warga Semampir Pati Minta Dewan Bentuk Pansus Peralihan Tanah Pasar SelekoPermintaan warga untuk membentuk pansus, perlahan akan diproses. Tapi, pihaknya tetap menyarankan agar warga menempuh jalur hukum. Sehingga apa yang belum jelas, nantinya bisa lebih detail."Kami sarankan kepada masyarakat Semampir untuk menempuh jalur hukum di PTUN. Jawaban yang final ada di situ. Siapapun harus patuh hukum," tandasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler