Kamis, 20 November 2025


Menyikapi hal itu, Bupati Pati Haryanto mengatakan, pada prinsipnya aturan pemerintah daerah tentang pelaksanaan peringatan tahun baru Hijriah sama seperti pelaksanaan sedekah bumi.

"Boleh dilaksanakan dengan mempertahankan segenap persyaratan adatnya, namun dibatasi waktunya dan harus sesuai protokol kesehatan," katanya.

Dia juga menyadari, setiap Suro memang ada banyak kegiatan keagamaan. Termasuk juga penguatan tradisi jawa bagi yang masih memegang teguh.

"Karena nanti pasti ada haul, peringatan para sesepuh pinisepuh. Itu tidak bisa kita bendung. Tentu diperbolehkan. Sebab namanya haul itu memperingati. Tapi tidak boleh ada pawai, arak-arakan, pengajian akbar, dan hiburan,” katanya.

Haryanto menegaskan, meski hiburan terbuka tidak diizinkan, pelaksanaan kesenian yang merupakan tradisi atau persyaratan adat boleh dilakukan. Namun, tetap harus diperhatikan bahwa pelaksanaannya tanpa panggung dan durasinya dibatasi maksimal 1,5 jam.“Tadi ada yang minta izin pada saya untuk menggelar kesenian tayub dalam kegiatan haul. Memang sudah tradisi. Jadi kami izinkan tapi durasinya tidak boleh lebih dari 1,5 jam dan tidak boleh pakai panggung,” imbuhnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler