Pelaku Pembunuhan di Dekat Gardu Induk PLN Pati Terancam Tujuh Tahun Penjara
Cholis Anwar
Rabu, 2 September 2020 15:06:23
Pengenaan pasal tersebut lantaran pelaku secara terang terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan luka berat dan kehilangan nyawa.
Baca: Gelar Perkara, Korban dan Pelaku Pembunuhan di Dekat Gardu Induk Pati Sama-Sama MabukKapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat delapan tersangka. Tujuh tersangka diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Namun, satu tersangka dengan inisial EG (22) berhasil kabur ke Malang. Namun, setelah lima hari, EG berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Pati di tempat pelariannya tersebut.
Baca: Bentrokan Maut di Pati, Satu Remaja Tewas Dua Lainnya Kena Bacok[caption id="attachment_194648" align="aligncenter" width="880"]

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti bersamaan dengan tersangka yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
"Total ada delapan tersangka. Selain EG, semuanya masih di bawah umur," katanya, Rabu (2/9/2020).
"Total ada delapan tersangka. Selain EG, semuanya masih di bawah umur," katanya, Rabu (2/9/2020).Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur, Kapolres mengaku akan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri. Hal itu untuk menentukan hukuman bagi pelaku yang masih di bawah umur.
Baca: Polisi Tangkap Delapan Pelaku Bentrokan Maut di Pati, Tiga BuronDalam kasus tersebut, pihaknya juga menemukan senjata tajam yang dibawa pelaku maupun korban. Barang bukti itu terdiei dari celurit, sabit, samurai, gergaji dan pisau."Pada saat kejadian, baik dari pelaku maupun korban dibawah pengaruh miras. Kedua kelompok saat itu juga sama-sama membawa senjata tajam," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi
MURIANEWS, Pati - Pelaku pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur di dekat gardu induk PLN Pati terancam tujuh tahun penjara. Itu terjadi setelah mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pengenaan pasal tersebut lantaran pelaku secara terang terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan luka berat dan kehilangan nyawa.
Baca: Gelar Perkara, Korban dan Pelaku Pembunuhan di Dekat Gardu Induk Pati Sama-Sama Mabuk
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat delapan tersangka. Tujuh tersangka diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Namun, satu tersangka dengan inisial EG (22) berhasil kabur ke Malang. Namun, setelah lima hari, EG berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Pati di tempat pelariannya tersebut.
Baca: Bentrokan Maut di Pati, Satu Remaja Tewas Dua Lainnya Kena Bacok
[caption id="attachment_194648" align="aligncenter" width="880"]

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti bersamaan dengan tersangka yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
"Total ada delapan tersangka. Selain EG, semuanya masih di bawah umur," katanya, Rabu (2/9/2020).
Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur, Kapolres mengaku akan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri. Hal itu untuk menentukan hukuman bagi pelaku yang masih di bawah umur.
Baca: Polisi Tangkap Delapan Pelaku Bentrokan Maut di Pati, Tiga Buron
Dalam kasus tersebut, pihaknya juga menemukan senjata tajam yang dibawa pelaku maupun korban. Barang bukti itu terdiei dari celurit, sabit, samurai, gergaji dan pisau.
"Pada saat kejadian, baik dari pelaku maupun korban dibawah pengaruh miras. Kedua kelompok saat itu juga sama-sama membawa senjata tajam," tutupnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Supriyadi