Kamis, 20 November 2025


Nantinya, pengajuan itu ditujukan kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang sudah mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat.

Kepala Dinsos Pati Subawi mengatakan, untuk warga yang meninggal karena terpapar Covid-19, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran untuk pemberian santunan kematian.

“Untuk realisasinya baru dikoordinasikan baik provinsi maupun dinas terkait,” katanya.

Sementara Kabid Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Masyarakat, Erikson mengatakan, untuk surat dari provinsi memang sudah datang ke dinsos. Hanya, surat itu ditujukan kepada Bupati Pati.

"Sehingga untuk detail kapan pelaksanannya, kami masih menunggu dispo dari bupati," terangnya.

Dia menambahkan, untuk besaran bantuan yang sudah dianggarkan adalah Rp 15 juta. Namun, detail pencairannya, harus sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah provinsi."Memang ada syarat-syaratnya untuk bantuan kematian karena Covid-19. Salah satunya harus ada surat keterangan dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan memang meninggal karena Covid-19," imbuhnya.Sebagaimana data yang dihimpun dalam laman https://covid19.patikab.go.id ada sebanyak 26 orang yang meninggal dengan status positif Covid-19. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler