Rabu, 19 November 2025


Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan bantuan tersebut. Yang musti harus ada adalah wujud dari usaha yang dijalankan warga itu sendiri.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pati Wahyu Setyawati mengatakan, memang ada syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Yang jelas, mereka harus sudah mempunyai Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah Warga Negara Nndonesia (WNI).

Baca: Ajukan Banpres, Ratusan Pelaku UMKM Geruduk Kantor Dinkop Pati

"Mereka juga harus mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat penyertaan dari lembaga pengusul," terangnya.

Selain itu, pengusul juga harus mempunyai SIUP, nomor izin usaha, ataupun surat keterangan usaha dari desa. Dalam artian, usaha yang dijalankan itu memang benar-benar sudah terdaftar dan tidak mengada-ada.

[caption id="attachment_194917" align="aligncenter" width="880"] Pelaku UMKM Pati berjubel di Pagar Dinkop UKM untuk menyerahkan berkas (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]

"Kemudian yang paling penting adalah tidak mampunyai pinjaman di perbankan," imbuhnya.

Selanjutnya, bagi pengusul yang mempunyai anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, tidak bisa mendapatkan banpres tersebut."Pengusul juga harus mempunyai rekening di bank umum atau yang masuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara)," terangnya.Baca: UMKM di Kudus Tak Lolos Banpres Akan Diberi Bantuan Lain Sebesar Rp 2,4 JutaDari situ, ia mengimbau agar bantuan ini tidak setama-mata dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan. Apabila tidak punya usaha, tidak perlu kemudian mengada-adakan usaha hanya untuk meminta bantuan tersebut."Kalau dalam satu KK sudah ada yang mendapatkan bantuan, alangkah baiknya kalau tidak mengajukan banpres produktif ini. Biarlah bantuan ini dinikmati oleh UMKM yang belum dapat bantuan dari manapun," tandasnya.Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler