Jumat, 21 November 2025


Kedua napi asimilasi tersebut diketahui bersama M Mahmud yang sebelumnya terpidana kasus pencurian dan David Alfa Ristanto yang merupakan terpidana kasus narkotika.

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas 2B Pati Krismiyanto mengatakan, dua napi tersebut sebenarnya sudah mendapatkan asimilasi pada 3 April lalu. Hanya, belum lama ini mereka kembali berulah.

”Mahmud melakukan pelanggaran hukum di wilayah Kudus dan David berulah di wilayah Semarang. Keduanya sekarang masih dalam proses hukum oleh aparat kepolisian,” katanya.

Dirinya juga mengaku sudah mendapatkan laporan bahwa keduanya akan kembali dimasukkan ke Lapas Pati. Namun, dimungkinkan mereka akan dikirim ke Nusakambangan.

”Hal itu sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), bagi warga binaan apabila belum ada efek jera dan selama proses asimilasi belum selesai tetapi kembali berulah, akan diambil tindakan tegas dan kemungkinan akan dikirim ke nusakambangan,” ungkapnya.

"Itu juga sebagai efek jera. Selama ini, mereka sudah diberi keringanan pemerintah namun disalahgunakan,” tegasnya.Ia pun berharap, keputusan Kemenkum HAM ini bisa menjadi perhatian bagi warga binan yang lain. Terlebih bagi mereka yang mendapatkan asimilasi supaya tidak berulah kembali."Sampai sata ini, warga binaan yang mendapat asimilasi 241 orang. Kemudian yang kembali berulah hanya dua orang," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler