Rabu, 19 November 2025


Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pati Suwarno mengatakan, TJLSP merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Hal itu guna untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan, komunitas setempat maupun masyarakat.

"Melalui TJSLP ini perusahaan memutuskan untuk berkontribusi kepada masyarakat agar kehidupan lebih baik serta kondisi lingkungan tetap terjaga," katanya.

Selain itu, bagi pemerintah daerah pelaksanaan TJSLP dapat mendorong komitmen bersama dan singkronisasi program-program pemerintah dengan pihak swasta. Tentunya agar program dapat terlaksana secara sistematis dan berkesinambungan dalam rangka percepatan pembangunan.

"Sementara bagi masyarakat, TJSLP memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dalam dimensi sosial ekonomi, kenyamanan lingkungan hidup serta mengurangi kesenjangan dan ketimbangan ekonomi," imbuhnya.

Dalam raperda tentang TJSLP itu, terdiri dari 15 bab dan 48 pasal serta penjelasan umum pasal demi pasal.

Sementara Joko Amperiyanto, bagian umum PG Trangkil yang turut hadir dalam acara dengar pendapat itu mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mengaku tidak keberatan. Hanya, aturannya harus lebih diperjelas.Sebab, lanjutnya, pihaknya pernah memberikan dana Corporate Social Responcibility (CSR) kepada oknum warga, tetapi ternyata tidak ada kegiatan sama sekali. Sementara pihaknya harus laporan kepada pihak direksi perusahaan."Ini yang harus dipertegas. Jangan sampai ada oknum yang mempermainkan TJSLP," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler