PKS Pati Desak Presiden Cabut UU Cipta Kerja

Cholis Anwar
Rabu, 7 Oktober 2020 15:55:22


MURIANEWS, Pati - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pati menuntut kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Selain mencederai buruh, gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat sudah semakin kuat.
Ketua DPD PKS Pati Narso mengatakan, sesuai dengan keputusan DPP PKS, pihaknya pun dengan tegas menolak UU Cipta kerja tersebut. Bahkan, kelompoknya menginginkan agar regulasi tersebut dicabut.
"Kami berharap Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Namun yang pertama harus mencabut Undang-Undang Cipta Kerja ini," katanya, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, gelombang penolakan UU tersebut saat ini sudah nampak. Tidak hanya dari kaum buruh, bahkan mahasiswa, tokoh agama, dan hampir semua elemen masyarakat melakukan penolakan.
Ini fakta bahwa rakyat tidak menginginkan kehadiran UU Cipta Kerja. Apalagi dengan berbagai pasal dan kalusul yang banyak merugikan kaum bawah.
"Sistem cuti dan sebagainya itu juga merugikan buruh. Juga klaster lingkungan hidup, juga klaster mineral dan tambang. Itu merugikan bangsa," jelas dia.
Anggota DPRD Pati ini berharap, ke depan antara PKS dengan buruh ada komunikasi yang baik. "Kita perlu pendampingan terhadap teman-teman buruh. Ini sebentar lagi banyak perusahaan dibuka," kata dia.
Narso menambahkan, penghapusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang kemudian mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dinilai sangat merugikan, Terutama di Kabupaten Pati.
"Ada selisih Rp 100 ribu lebih setiap bulan. UKM Pati dengan UMP. Itu lebih tinggi UMK Pati. Ini jelas merugikan," terangnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Supriyadi
Ketua DPD PKS Pati Narso mengatakan, sesuai dengan keputusan DPP PKS, pihaknya pun dengan tegas menolak UU Cipta kerja tersebut. Bahkan, kelompoknya menginginkan agar regulasi tersebut dicabut.
"Kami berharap Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Namun yang pertama harus mencabut Undang-Undang Cipta Kerja ini," katanya, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, gelombang penolakan UU tersebut saat ini sudah nampak. Tidak hanya dari kaum buruh, bahkan mahasiswa, tokoh agama, dan hampir semua elemen masyarakat melakukan penolakan.
Ini fakta bahwa rakyat tidak menginginkan kehadiran UU Cipta Kerja. Apalagi dengan berbagai pasal dan kalusul yang banyak merugikan kaum bawah.
"Sistem cuti dan sebagainya itu juga merugikan buruh. Juga klaster lingkungan hidup, juga klaster mineral dan tambang. Itu merugikan bangsa," jelas dia.
Anggota DPRD Pati ini berharap, ke depan antara PKS dengan buruh ada komunikasi yang baik. "Kita perlu pendampingan terhadap teman-teman buruh. Ini sebentar lagi banyak perusahaan dibuka," kata dia.
Narso menambahkan, penghapusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang kemudian mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dinilai sangat merugikan, Terutama di Kabupaten Pati.
"Ada selisih Rp 100 ribu lebih setiap bulan. UKM Pati dengan UMP. Itu lebih tinggi UMK Pati. Ini jelas merugikan," terangnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Supriyadi