Kamis, 20 November 2025


Sekretaris LBH Ansor Pati Luqman Hakim mengatakan, dari LBH Ansor pusat memang mendapatkan intruksi untuk bersama melaporkan Gus Nur atas ucapannya yang tidak benar terkait NU. Karena itu, pihaknya mengadukan ke Polres Pati lantaran diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Apa yang dikakatan Nur Sugik dalam video tersebut memang sangat keterlaluan. Padahal, yang bersangkutan masih menjalani proses kasasi. Harapan saya proses kasasi nanti dengan adanya kasus yang sama bisa mempercepat vonis di tingkat kasasi," katanya.

Dirinya berharap, kepolisian dalam hal ini dapat menindak tegas Gus Nur karena sudah mengutarakan ujaran kebencian. Menurutnya, hal ini tidak bisa dimaafkan, apalagi ada ulama dan kiai yang dalam ucapannya itu sangat melecehkan.

"Kami harap pihak kepolisian dapat memproses Nur Sugik. Padahal, dia juga sudah divonis 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya. Yang bersnagkutan juga sudah minta banding, tapi ditolak. Kemudian ini informasinya proses kasasi," imbuhnya.

Diketahui, dalam video berdurasi 29.58 menit yang diunggah di chanel YouTube Refli Harun, Gus Nur secara terang-terangan mengatakan bahwa NU telah mengalami perubahan 180 derajat pada rezim Joko Widodo ini.

“Setelah rezim ini lahir, tiba-tiba 180 derajat (NU), berubah. Saya ibarat NU sekarang itu seperti bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, dan penumpangnya itu kurang ajar semua. perokok, nyanyi, buka-buka aurat, dangdutan juga. Jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu seakan-akan ga ada sekarang ini," katanya dalam video tersebut."Bisa jadi kernetnya Abu Janda, bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut, dan sopirnya Kiai Aqil Siraj. Mungkin begitu. Nah, penumpangnya liberal, sekuler, PKI, macam-macam," ucapnya.Karena perkataan Nur Sugik itulah yang memancing reaksi LBH Ansor agar segera diproses hukum. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler