Rabu, 19 November 2025


Padahal, NIB menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Salah satu pelaku usaha makanan ringan di Pati Islamil mengakui hal tersebut. Bahkan dirinya sudah berkali-kali mengakses laman OSS, namun selalu gagal. Kalaupun berhasil masuk, tiba-tiba ada peringatan code error.

"Saya sudah berkali-kali mencoba, tapi selalu gagal. Karena sebelumnya tidak mengetahui kalau pendaftaran OSS melalui online," katanya, Selasa (20/10/2020).

Dia pun hampir putus asa setelah mengetahui pendaftaran BLT UMKM tahap pertama ternyata gagal. Kali ini dia ingin mencoba peruntungan kedua. Hanya, syaratnya diakui terlalu ribet dan sulit.

Baca: Aplikasi Sering Eror, Begini Penjelasan DPMPTSP Pati

"Kalau dulu itu kan tidak harus ada NIB. Surat keterangan usaha dari desa pun sudah bisa diajukan untuk dapat BLT UMKM," imbuhnya.

Senada juga dikatakan oleh Sulastri, pelaku usaha rumahan pembuatan krupuk. Sebelumnya dia memang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM. Tetapi pada tahap kedua ini, dirinya berencana untuk ikut mendaftar. Hanya, ada kendala terkait NIB."Teman-teman UMKM dulu kan tidak harus ada NIB, tapi ini malah ada. Saya daftar online juga nggak bisa. Coba didaftarkan teman saya melalui OSS juga tidak bisa, katanya aplikasi sering eror," ungkapnya.Ia berharap agar proses untuk mendaftarkan NIB ini dapat dipermudah. Sehingga pihaknya bisa turut serta mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan BLT UMKM."Ini kan kuotanya sedikit, harapan saya ya proses pembuatan NIB jangan ribet, biar nanti saya bisa ikut BLT UMKM. Kondisi keuangan sudah menipis, butuh bantuan dari pemerintah," harapnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler