Jumat, 21 November 2025


Kepala DPMPTSP Pati Sugiono mengatakan, OSS ini adalah sistem yang dioperasikan pusat. Derah tidak mempunyai kewenagan untuk itu. Hanya, untuk yang di daerah sifatnya membantu untuk mendaftarkan.

"Kalau sulit diakses, mungkin karena penggunanya banyak, sehingga bisa saja aksesnya lambat. Saat ini kan yang mengurus NIB ada banyak, perhari bisa jadi satu kabupaten ada seribuan," katanya, Selasa (20/10/2020).

Baca: Aplikasi Sering Eror, Pelaku UMKM Pati Kesulitan Daftar Nomor Induk Berwirausaha

Diakui, untuk membuat NIB itu, pelaku usaha memang harus mendaftarkan melalui OSS. Namun syaratnya sebenarnya cukup mudah, yakni hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kami siap membantu dan melakukan pendampingam untuk pendaftaran di OSS itu. Silahkan saja datang ke kantor kami (DPMPTSP) nanti akan kami layani," terangnya.

Pada prinsipnya, lanjutnya, OSS ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam proses pengurusan perizinan. Karena cukup dilakukan secara online dan menunggu prosesnya hingga perizinan selesai.Tidak hanya NIB, semua proses perizinan saat ini memang sudah mulai menggunakan OSS. Kalaupun datang ke kantor, sifatnya hanya pengumpulan berkas yang dibutuhkan atau yang sekiranya tidak bisa diunggah melalui online."Bagi pelaku UMKM yang belum mampunyai NIB dan tidak bisa memdaftar melalui OSS, kami akan bantu," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler