Rabu, 19 November 2025


Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati Tri Haryama mengatakan, korban memang sudah di pulangkan di kediaman pada 22 Oktober lalu. Namun, Sugiyem tidak masuk dalam daftar sistem komputerisasi tenaga kerja (Siskonaker).

"Kalau dia (Sugiyem) bekerja di Singapura dan melalui kami (Disnaker), tentu datanya pasti ada. Tapi kami cari tidak ada. Tapi kami bukan berarti tidak membantu, kami tetap memvantu menyelesaikan masalah ini," katanya, Rabu (4/11/2020).

Haryama menambahkan, dari informasi yang diterimanya, memang Sugiyem ini bekerja di Singapura melalui Batam. Kemudian selama bekerja, dia sering pulang dan pergi ke Singapura. Sebab, paspor yang dimiliki Sugiyem adalah paspor wisata, bukan paspor untuk bekerja.

"Informasi yang kami terima, sebelum bekerja di Singapura, Sugiyem juga sudah bekerja di Arab Saudi," terangnya.

Terkait hal ini, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Saat ini, BP2MI sudah melayangkan surat ke pemerintah Singapura untuk kejelasan kasus tersebut.

"Untuk lebih jelasnya apakah Sugiyem ini legal atau ilegal, kami masih mengunggu keterangan dari pemerintah Singapura," lanjutnya.Dia mengaku akan membantu Sugiyem untuk proses penanganan kekerasan ini. Namun, diakui prosesnya cukup panjang, karena harus ada kejelasan terlebih dahulu."Apalagi, dia (Sugiyem) ini kan sampai matanya buta. Kami sebisa mungkin akan bantu penyelesaiannya lah," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler