Kamis, 20 November 2025


Kepala Disnaker Pati Tri Haryama mengatakan, rencananya rapat dengan dewan pengupahan akan dilakukan Kamis (5/11/2020) besok. Karena untuk menentukan UMK ini, pihaknya tidak bisa memutuskan sendiri.

"Ada dewan pengupahan yang membahas ini. Nanti apakah hasilnya ada penambahan ataukah tetap, kami pasti publikasikan," katanya, Rabu (4/11/2020).

Dalam pengusulan UMK ini, lanjutnya, regulasi yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Berpatokan dengan PP tersebut, UMK bisa saja tetap dan bisa saja naik. Seperti UMP Jateng, itu patokannya juga PP ini, sehingga nominalnya bisa naik," terangnya.

Namun, apabila berpatokan pada SE Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 agar Upah Minimum 2021 sama dengan tahun 2020, tentunya untuk UMK Pati mungkin juga sama. Hanya, keputusan ini nantinya tetap berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan.
Namun, apabila berpatokan pada SE Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 agar Upah Minimum 2021 sama dengan tahun 2020, tentunya untuk UMK Pati mungkin juga sama. Hanya, keputusan ini nantinya tetap berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan."Dewan pengupahan sendiri terdiri dari akademisi, Apindo, serikat pekerja, dan unsur pemerintah. Kalau waktu rapat ada pekerja yang mau mendengarkan, silahkan saja, tidak apa-apa," imbuhnya.Untuk penggodokan UMK ini, dirinya diberi waktu hingga 14 November untuk kemudian diusulkan ke Gubernur Jateng. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler