UMK Pati Naik, Disnaker Bakal Sosialisasikan ke Pemilik Perusahaan
Cholis Anwar
Senin, 23 November 2020 10:53:50
Kenaikan UMK tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021 mendatang. Mutlak, para pengusaha atau perusahaan harus menyesuaikan adanya gaji baru tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati Tri Haryama mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pemilik perusahaan. Dengan begitu, mereka akan memikirkan nasib para buruh untuk maniakkan gajinya sesuai dengan UMK yang baru tersebut.
"Tanggal 25 November lusa, kami akan panggil para pemilik perusahaan untuk sosialisasi UMK baru ini. Tetntunya, harus sesuai dengan protokol kesehatan. Sehingga, pemanggilan tidak kami lakukan semuanya," terang Haryama, Senin (23/11/2020).
Lebih lanjut, apabila ada perusahaan yang membayarkan gaji karyawan di bawah UMK tersebut pada 2021 mendatang, maka akan dikenakan sanksi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pertama akan kami berikan teguran tertulis hingga tiga kali. Tapi kalau masih bandel tidak memberikan gaji sesuai dengan UMK, maka kami cabut izinnya," tegas Haryama.
"Pertama akan kami berikan teguran tertulis hingga tiga kali. Tapi kalau masih bandel tidak memberikan gaji sesuai dengan UMK, maka kami cabut izinnya," tegas Haryama.Dirinya menyebut, keputusan naikknya UMK Pati itu sebelumnya memang atas dasar rapat dewan pengupahan Pati. Konsekuensinya, perusahaan harus menjalankan itu sebagai bentuk tanggung jawab perusahana kepada karyawan."Perusahaan di Pati ini kan ada yang sekalanya kecil, sedang, dan besar. Tapi kami akan berupaya agar mereka tetap menerapkan UMK 2021 sesuai dengan regulasi yang ada," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi
MURIANEWS, Pati - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati 2021 sebesar Rp. 1.953.000. Jumlah itu naik 3,27 persen dibandingkan UMK 2020, yakni Rp 1.891.000.
Kenaikan UMK tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021 mendatang. Mutlak, para pengusaha atau perusahaan harus menyesuaikan adanya gaji baru tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati Tri Haryama mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pemilik perusahaan. Dengan begitu, mereka akan memikirkan nasib para buruh untuk maniakkan gajinya sesuai dengan UMK yang baru tersebut.
"Tanggal 25 November lusa, kami akan panggil para pemilik perusahaan untuk sosialisasi UMK baru ini. Tetntunya, harus sesuai dengan protokol kesehatan. Sehingga, pemanggilan tidak kami lakukan semuanya," terang Haryama, Senin (23/11/2020).
Lebih lanjut, apabila ada perusahaan yang membayarkan gaji karyawan di bawah UMK tersebut pada 2021 mendatang, maka akan dikenakan sanksi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pertama akan kami berikan teguran tertulis hingga tiga kali. Tapi kalau masih bandel tidak memberikan gaji sesuai dengan UMK, maka kami cabut izinnya," tegas Haryama.
Dirinya menyebut, keputusan naikknya UMK Pati itu sebelumnya memang atas dasar rapat dewan pengupahan Pati. Konsekuensinya, perusahaan harus menjalankan itu sebagai bentuk tanggung jawab perusahana kepada karyawan.
"Perusahaan di Pati ini kan ada yang sekalanya kecil, sedang, dan besar. Tapi kami akan berupaya agar mereka tetap menerapkan UMK 2021 sesuai dengan regulasi yang ada," tutupnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Supriyadi