Jumat, 21 November 2025


Diketahui, SKB tersebut berdasarkan kesepatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Aturan terkait pembelajaran tatap mula juga sudah dituangkan dalam SKB tersebut.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pati Haryanto mengatakan, masih pelru adanya kajian ulang penerapan pembelajaran tatap muka di Pati. Terlebih, jika melihat situasi dan lonjakan kasus yang kian meninggi.

"Saya masih belum. Sekalipun boleh dari Kementerian (Pendidikan dan Kebudayaan), tapi nanti kita lihat perkembangannya dulu," katanya.

Padahal, sebagai Kepala daerah, pihaknya mempunyai kewenangan penuh untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka setelah terbitnya SKB empat menteri tersebut. Namun, diakui memang cukup banyak klaster dari guru selama ini.

"Karena rata-rata yang tatap muka itu menjadi klaster," ungkapnya.
"Karena rata-rata yang tatap muka itu menjadi klaster," ungkapnya.Dirinya juga mengetahui bahwa selama ini ada lembaga pendidikan yang secara diam-diam melakukan pembelajaran tatap muka. Padahal, hal ini justru sangat berbahaya untuk penyebaran Covid-19."Kami akan terus memantau perkembangan. Kalau memang situasinya sudah aman untuk pembelajaran tatap muka, maka akan kami bolehkan. Tapi kalau belum, ya tunggu dulu," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler