Kamis, 20 November 2025


Hal itu terlihat jelas saat pengumuman hasil ujian Computer Assisted Test (CAT) yang dilakukan menjelang tengah malam. Selain itu, mekanisme penilaian juga tidak transparan.

Pandoyo, anggota Pasopasti mengatakan, memang ada beberapa hal yang patut dipertanyakan selama proses pengisian perangkat desa ini. Pertama, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat, kepala desa mempunyai kewenangan.

"Selain adanya MoU pembuatan soal ujian CAT yang dilakukan oleh pihak ketiga. Kemudian proses pengumumannya juga tidak tepat waktu," ungkapnya.

Selanjutnya, dalam hal pembiayaan, hingga proses ujian dan pengumuman hasil ujian sudah dikeluarkan, penyelenggara tinggat desa belum mendapatkan bantuan dana dari pemkab. Padahal, dalam regulasinya di Perbup Nomor 45 Tahun 2020.

"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan transfer dana penyelenggaraan pengisian perangkat desa. Padahal prosesnya sudah hampir selesai," ungkapnya.
"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan transfer dana penyelenggaraan pengisian perangkat desa. Padahal prosesnya sudah hampir selesai," ungkapnya.Dalam hal yang lain, ada juga anggota Pasopati yang menyoroti terkait mekanisme penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga. Mereka menilai, selama ini belum ada transparansi bagaimana mekanisme penilaian itu dilakukan."Kejanggalan ini, kami banyak menuai protes dari masyarakat ataupun para calon. Karena itu, kami minta ada kejelasan dari pihak terkait," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler