Jumat, 21 November 2025


Bupati Pati Haryanto mengatakan, ada 219 desa yang tersebar di 21 kecamatan yang akan mengikuti pilkades serentak ini. Jumlah itu termasuk tambahan tiga desa yang tergolong Peralihan Antar-Waktu (PAW).

”Tiga desa itu adalah Desa Pakis di Kecamatan Tayu, dan Desa Margomulyo serta Bumirejo di Kecamatan Juwana,” katanya.

Haryanto menjelaskan, karena masih dalam situasi pandemi, maka peraturan akan diperketat. Hanya, untuk regulasi nantinya akan ditambah dengan kebijakan yang baru.

”Tapi ini masih belum cukup. Harus dilengkapi lagi dengan Keputusan Bupati yang dilengkapi dengan petunjuk-petunjuk teknis yang tidak terakomodir di dalam Perbup,” ungkapnya.

Dengan adanya regulasi pilkades di tengah pandemi itu, diharapkan pelaksanaan pilkades bisa berjalan sesuai tahapan. Selain itu pada saat pemungutan suara, protokol kesehatan harus diperketat.
Dengan adanya regulasi pilkades di tengah pandemi itu, diharapkan pelaksanaan pilkades bisa berjalan sesuai tahapan. Selain itu pada saat pemungutan suara, protokol kesehatan harus diperketat.Sementara Wakil Bupati Pati Saiful Arifin sependapat dengan pernyataan bupati. Bagaimana pun situasi saat ini masih pandemi. Sehingga seperangkat aturan harus diperketat agar tidak terjadi penyebaran virus corona.”Jadi dengan regulasi aturan yang tadi sudah disampaikan, maka di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, mari bersama kita berusaha untuk menyelenggarakan Pilkades dengan tetap menjaga kondusivitas, menjaga momentum pemilihan kepala desa dengan sangat demokratis untuk satu tujuan, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler