Rabu, 19 November 2025


Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mujiono mengatakan, program PTSL ini merupakan program dari pemerintah pusat agar seluruh tanah sudah bersertifikat pada 2024 mendatang. Sehingga program penyertifikatan masal pun dilakukan.

"Target kami terus bertambah. Karena berdasarkan pengalaman tahun lalu, ternyata kuota pendaftarannya membeludak. Karena itu, kami mengusukan untuk penambahkan bidang tanah di Pati yang akan disertifikatkan," ungkapnya saat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Pendapa Kabupaten Pati, Selasa (5/1/2021).

Sedangkan untuk besaran biaya untuk mengajukan PTSL ini, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Tauang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desq, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Untuk besarannya sendiri, khusus daerah jawa bali sebanyak Rp 150 ribu.

"Target pencapaian lebih besar dari tahun sebelumnya yakni 73.000 bidang. Sehingga pada tahun ini kami harus kerja lebih berat lagi karena targetnya lebih banyak," paparnya.

Sementara Bupati Pati Haryanto mengaku sangat mendukung program PTSL. Sebab hal itu bisa meringankan beban masyarakat dalam memperoleh legalitas lahan.
Sementara Bupati Pati Haryanto mengaku sangat mendukung program PTSL. Sebab hal itu bisa meringankan beban masyarakat dalam memperoleh legalitas lahan.Terkait, biaya PTSL pigaknya juga sudah menerbitkan Perbup dengan adanya tambahan diluar SKB tiga menteri. Dalam hal ini ada biaya tambahan dari pemerintah desa sebesar Rp 250 ribu per pemohon."Total biaya, maksimal 400 ribu. Uang tersebut dipergunakan untuk membeli patok pembatas tanah, materai, operasional, transport dan lainnya. Ketika melebihi itu dianggap pungli," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler