Rabu, 19 November 2025


Terkait hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Pati pun turut bersurat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Pihaknya meminta klarifikasi lantaran proyek yang seharusnya selesai pada akhir 2020, nyatanya masih ada yang mangkrak dan mengganggu pengguna jalan.

"Kami minta klarisikasi, karena proyek yang dikerjakan molor dan belum selesai. Sekaligus kami juga meminta kejelasan terkait tindak lanjut dan tanggungjawab kontrak fisik paket," ungkap Lukmanul Hakim, Sekretaris LBH Ansor Pati, Rabu (6/1/2021).

Surat tersebut, lanjutnya, hari ini sudah dikirimkan ke DPUTR Pati dengan tembusan ke Gubernur Jawa Tengah, DPRD Jateng, Bupati Pati, Inspektorat, Kejari, dan Polres Pati.

Menurutnya, permohonan klarifikasi ini lantaran dinilai ada hal-hal yang dapat merugikan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut. Apalagi, kontrak yang seharusnya selesai tahun lalu, masih belum selesai hingga tahun ini.

Pembangunan yang belum selesai itu ada di tiga titik yakni Jalan KH Wachid Hasyim, Jalan Tentara Pelajar, dan Jalan Jowonolo. Sementara tiga titik lain yang diduga material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi adalah di Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Thamrin."Kami mempertanyakan tindak lanjut paket itu dan kami berharap diselesaikan secara bijak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga nantinya tidak ada yang dirugikan," tandasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler