Kamis, 20 November 2025


Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, penggagalan pesta sabu itu dilakukan, Senin (3/1/2021) lalu. Saat itu, pihak Sat Res Narkoba mendapat laporan dari warga tentang adanya pesta sabu tersebut.

Kemudian dari petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Sampai di lokasi, petugas mendapati empat orang yang sedang menggunakan sabu.

Empat orang tersebut adalah berinisial WW, SG, JM, dan KL. Kini mereka telah diamankan di Mapolres Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dari penggerebekan pesta sabu di Desa Tegalharjo itu, kami menemukan sabu seberat 0,27 gram beserta alat hisapnya,” ungkap Arie saat gelar perkara di Mapolres Pati, Kamis (7/1/2031).

Sebelumnya, yakni pada Minggu (2/1/2021) petugas juga sudah mengamankan DP yang merupakan warga Desa Sundoluhur, Kecamatan Kayen. DP ini diduga membeli sabu dari SL yang juga warga setempat.
Sebelumnya, yakni pada Minggu (2/1/2021) petugas juga sudah mengamankan DP yang merupakan warga Desa Sundoluhur, Kecamatan Kayen. DP ini diduga membeli sabu dari SL yang juga warga setempat.Petugas pun kemudian melakukan pengembangan. Namun, pada saat itu pelaku pengedaran narkoba atas nama SL tersebut sudah tidak ada di rumah."Kami langsung menggeledah rumah SL dan kami dapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,78 gram," ungkapnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar